Dewan Perwakilan Rakyat memangkas anggaran Mahkamah Konstitusi pada
2013 sebesar Rp 61 miliar, dari Rp 260 miliar menjadi Rp 199 miliar.
Pemotongan dana untuk Mahakmah ini bukan yang pertama kali terjadi.
Ketua MK Mahfud MD mengatakan pada 2012, anggaran lembaga itu juga
disunat sebesar Rp 20 miliar.
Mahfud menduga alasan di
balik pemotongan anggaran Mahkamah Konstitusi disebabkan dirinya yang
kerap melontarkan pernyataan yang kontroversial. "Di luar rapat resmi di
DPR, mereka bilang dana itu dipakai ketua MK untuk promosi," kata
Mahfud saat ditemui di kantornya, Jumat 23 November 2012.
Menurut
Mahfud, sejumlah anggota dewan menilainya memanfaatkan jabatan dan
anggaran mahkamah untuk meningkatkan popularitas. Mahfud menganggap
pemangkasan ini janggal karena program sudah diusulkan presiden dan DPR
pada awal anggaran. Bahkan, MK memiliki Peraturan Presiden sendiri untuk
penerapan program tersebut.
Akibat pemotongan anggaran
itu, program yang terancam tak berjalan adalah sosialisasi, publikasi
hasil putusan MK dan pendidikan berkonstitusi. Dalam anggaran 2012,
seluruh program itu mendapat alokasi dana sebesar Rp 22 miliar. Namun di
2013 dijadikan Rp 0.
Sekretariat Jenderal MK pernah
melapor dan meminta Mahfud untuk berbicara dengan anggota dewan agar
lembaga perwakilan rakyat itu tidak memangkas anggaran mahkamah. Namun
permintaan itu ditolak Mahfud dengan alasan menghindari penyanderaan.
»Tidak usah melobi, biar DPR melihat sendiri sudah jelas ada Perpres-nya
dan programnya sudah berjalan," kata dia.
Ia memaparkan,
program sosialisasi MK digelar dengan tender yang terbuka melalui
procurement. Isi iklan MK juga bukan tentang dirinya tetapi mengenai isi
sidang. Munculnya Mahfud di televisi dan media, menurut dia, tak ada
kaitannya dengan jabatan ketua dan program di MK. Ia sering tampil
dengan status sebagai dosen.
Comments
Post a Comment